Kamis, 05 Mei 2011

PANTASKAH SUAMI MEMUKUL ISTRI


Setiap orang senantiasa mendambakan kebahagaiaan, namun kadang harapan indah itu tak selamanya terwujud di dalam kehidupan berumah tangga, konflik dan pertengkaran kecil antara suami istri adalah suatu yang lumrah yang tak bisa di tampik dari fakta yang ada, bahkan kadang konflik tersebut berubah manjadi sangat negatif

Kenyataan pahit ini banyak dirasakan dan dialami oleh pasangan suami-istri jika mereka tidak pandai-pandai mengelolah konflik yang muncul, disebabkan kurangnya pengertian antara keduanya, bermula dari hal kecil namun begitu kompleks menimbulkan ketidak senangan terhadap pasangan, lama kelamaan perasaan ini berubah menjadi sangat benci dan membangkang oleh salah satu pihak dari suami maupun istri, sikap inilah yang dikenal dengan Nusyuz.

Banyaknya fakta aktual yang membuktikan, dengan kompleksnya konflik berumah tangga membuat suami tak segan-segan untuk memukul istrinya. Dalam majalah Family Relation menyatakan, 79% laki-laki di Amerika memukul istrinya hingga koma, 17% dari wanita yang dipukul suami harus dirawat di rumah sakit jiwa, begitu pun di Inggris dan Perancis, bahkan di Indonesia sendiri telah bosan koran dan majalah memuat berita tersebut. Kejadian demikian haruslah di pertanyakan, apakah pantas seorang suami memukul istri yang telah ia pilih sendiri sebagai pendamping hidupnya dan apakah penyebab yang membuat ia memukul istri itu logis atau hanya mengada-ada? Apakah suami pernah terpikirkan atau sadar mengapa harus melakukan perbuatan tersebut? pasti jawaban rata-rata suami adalah gelap mata disebabkan karena telah naik pitam termakan ego sendiri, padahal masalahnya sangat simpel dan mudah untuk dibenahi, karena wanita adalah makhluk yang lemah, dan segala sesuatu yang lemah mudah untuk diluruskan agar tidak terjadi pemukulan.

Di dalam Al Quran, masalah memukul istri hanya termuat sekali yang terdapat dalam surah An Nisa ayat:12 “Wallati takhafuna Nusyuzahunna fa’idzuhunna wahjuruhunna fil Madhaji’ wadhribuhunna”, Nusyuz adalah pelanggaran terhadap nilai sosial dan moral dimana seorang istri lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri yang mana kewajiban tersebut adalah hak dari seorang suami, begitupun sebaliknya terhadap seorang suami. Ibnu Mandzur (630-711 H) dalam Lisanul Arab mendefenisikan Nusyuz adalah rasa kebencian salah satu pihak (suami atau istri) terhadap pasangannya. Wahbah Az Zuhaili, guru besar ilmu fiqh pada Universitas Damascus, mengartikan Nusyuz sebagai ketidakpatuhan salah seorang pasangan terhadap apa yang seharusnya dipatuhi atau rasa benci terhadap pasangannya. Lebih jelas lagi, Nusyuz berarti tidak taatnya istri terhadap suami dan suami terhadap istri secara tidak sahatau tidak mempunyai alasan yang cukup kuat, kecuali membangkan terhadap susuatu yang memang tidak wajib untuk dipatuhi maka tidak dikategorikan sebagai nusyuz, misalnya suami menyuruh istri untuk berbuat maksiat dan sebaliknya.

Inti dari arti Nusyuz adalah pelanggaran terhadap nilai moral dan sosial, apabila istri melakukan pelanggaran tersebut maka bagi suami diperintahkan untuk menasehati istrinya dengan perkataan yang lemah lembut untuk mengingatkan akan hak dan kewajibannya sebagai seorang istri yang telah diberikan oleh Allah SWT yang merupakan bagian dari masalah sosial, apabila belum berhasil dalam mengingatkannya cara kedua adalah pisah ranjang sebagai tekanan agar ia lebih berfikir tentang hak dan kewajibannya. Jika kedua cara tersebut belum juga berhasil, agama membolehkan untuk memukul sebagai ungkapan rasa ketidakrelaan melihatnya lalai dalam melaksanakan kewajiban ataupun ungkapan kemarahan. Akan tetapi haruslah diingat bahwa pukulan itu janganlah sampai meninggalkan bekas apalagi melukai. Tidaklah menjadi keharusan bagi suami untuk memukul karena semua ulama menganjurkan agar suami menjauhi dari perbuatan tercela tersebut, begitupun jika suami yang melanggar dan lalai akan kewajibannya maka istri harus mengingatkannya, contohnya suami memecahkan keperawanan istri dengan memakai jari, meskipun hal itu enak namun tidak sesuai dengan akhlak, tidak heran ulama-ulama berkata: Izalatul bakarah bil Asba’i haramun”, apalagi hingga memukul istri.

Dalam islam, Rasulullah SAW mensunahkan kepada orang muslim agar tidak memukul istrinya, Nabi sendiri tidak pernah memukul istrinya hal itu menunjukan bahwa memukul adalah tercela yang tergolong ke dalam perbuatan makruh bahkan haram, karena Nabi sangat marah dan murka terhadap para suami yang memukul istri mereka, sebagaimana yang terdapat dalam sunan Abi Dawud hal:245, banyaknya suami-suami yang memukul istrinya sehingga mereka mengadu kepada rasul SAW, seraya Rasul marah dan keras terhadap suami-suami yang telah memukul istrinya. Kalaupun terpakasa dan tak bisa mengelak untuk memukul, maka Rasulullah SAW menganjurkan untuk memukul dengan siwak seperti sikat gigi dan semacamnya. Menurut Muhammad Ali As Shabuni dan Wahbah Az Zuhaili, saat suami melakukan pemukulan terhadap istri haruslah dihindari, 1. bagian wajah, sebab wajahn adalah bagian tubuh yang paling dihormati, 2. Bagian perut dan bagian tubuh lain yang dapat menyebabkan hal yang negatif atau kematian, sebab pemukulan tidak dimaksudkan untuk mencederai apalagi membunuh istri yang nusyuz melainkan untuk mengubah sikap nusyuznya, 3. Memukul hanya pada suatu tempat , karena akan menambah rasa sakit dan memperbesar kemungkinan timbulnya bahaya di daerah lain. Dalam soal memukul istri yang nusyuz, dalam mazhab Hanafi dianjurkan agar menggunakan alat berupa sepuluh lidi atau kurang atau dengan alat yang tidak akan melukai istri.

Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana jika suami memukul istri atas permintaan istri itu sendiri dengan maksud untuk bertamattu’ atau bersenang senang, atau si istri yang hyper yang lebih bersemangat dan bernafsu jika dupukuli oleh suami? Islam adalah agama yang mengajarkan untuk tidak melukai sesorang lahir batin, dan tidak seorang pun ingin celaka, olehnya itu islam menganjurkan untuk tidak mencelakai dan mengantarkan diri ke dalam kecelakaan yang berakibat buruk. Dan para ulama telah sepakat bahwa suami yang memecahkan keperawanan istri dengan jari adalah haram meskipun hal itu enak apalagi sampai memuku “Izaalatul bakarah bil Asba’i haramun”.

Dari uraian di atas, jelas bahwa pengertian memukul dalam islam adalah suatu musibah yang harus dijauhi dan ditentang oleh setiap orang muslim sebagaimana para ulama telah menentangnya, karena Rasulullah SAW sendiri telah menjelaskan bahwa hubungan antara suami istri adalah hubungan yang berdasarkan mawaddah warahmah yang menunjukkan tidak boleh adanya pemukulan dan penyiksaan sebagaimana sabdanya:”Ayadhribu ahadukum imraatahu kama yudhrabul ‘abdu tsumma yujaamiuha akhiral yaum”, apakah pantas bagimu untuk memukul istrimu seperti seorang hamba yang dipukul kemudian setelah itu engkau gauli ia pada malam hari?,pantaskah atau tidak, tanya saja pada diri anda sendiri./fikar


1 komentar:

R-82 mengatakan...

terima kasih untuk ulsannya.

sebgai pembelajaran buat saya nih yang bulan depan mau menikah
:D