Kamis, 06 September 2012

Perusak Kebahagiaan Rumah Tangga

Terlepas dari tolak ukur kebahagiaan yang berbeda antara satu keluarga dengan keluarga yang lain, ada keluarga yang memandang kebahagiaan dari sisi materi, ada keluarga yang memandang kebahagiaan dari sisi kedudukan, ada keluarga yang memandang kebahagiaan dari sisi keteguhan memegang sebuah kaidah dan prinsip dan ada pula keluarga yang memandang kebahagiaan dari sisi berbeda lainnya, namun dari semua itu bisa ditarik sebuah benang merah yang menurut hemat penulis bisa mengikat perbedaan pandangan dalam perkara kebahagiaan. Kebahagiaan adalah terwujudnya harapan dan tertepisnya kekhawatiran. Jika dua perkara ini terealisasikan pada diri seseorang atau pada sebuah rumah tangga maka dia akan merasakan kebahagiaan. Satu dari keduanya tidak cukup menciptakan, jika harapan terwujud akan tetapi apa yang dikhawatirkan terjadi, atau sebaliknya apa yang dikhawatirkan tidak terjadi namun harapannya tidak terwujud, dalam kondisi ini kebahagiaan tidak terwujud sempurna. Walaupun penulis juga menyadari bahwa harapan dan kekhawatiran sebuah keluarga tidaklah sama dengan keluarga yang lain. Meskipun apa yang diharapkan oleh seseorang dan apa yang dia khawatirkan beragam dan beraneka sehingga titik pertimbangan dalam menilai sebuah kebahagiaan secara otomatis beragam dan beraneka pula, namun penulis yakin bahwa para pembaca dengan keberagaman mereka menyetujui bahwa perkara-perkara di bawah ini merusak kebahagiaan dalam rumah tangga, memperkeruh beningnya jalinan kasih di antara anggotanya, bahkan bisa lebih parah dari itu tergantung beratnya perkara tersebut. Pertama, berbohong atau berdusta Berdusta berarti menyampaikan atau memberitakan sesuatu menyelisihi realita, bisa dengan kata-kata, bisa dengan perbuatan, bisa dengan isyarat atau bahasa tubuh bahkan bisa pula dengan diam. Semua orang bahkan anak kecil sekali pun mengetahui bahwa dusta merupakan perangai tercela dan perbuatan buruk. Dusta menyeret kepada fujur (perbuatan dosa) dan fujur menyeret ke neraka. Demikian peringatan Rasulullah saw terhadap akhlak tercela ini. Dusta termasuk sebab ditolaknya perkataan, runtuhnya kepercayaan kepada pelakunya dan pandangan kepadanya dengan mata pengkhianatan, padahal kepercayaan dalam rumah tangga merupakan salah satu kunci kebahagiaannya. Apalah arti sebuah bangunan rumah tangga yang tidak didasari dengan sikap saling percaya karena adanya kedustaan dari salah seorang pilarnya atau keduanya, di mana dalam hal ini adalah suami dan istri? Siapa pun sadar bahwa dusta sekecil apa pun akan menyeret kepada dusta berikutnya, sehingga tidak ada cara yang paling manjur menurut pendusta untuk menutupi dusta pertama selain dusta kedua dan begitu seterusnya. Hal ini karena dusta ibarat tambang pendek yang jika diruntut sebentar saja maka akan tertangkap ujungnya, demikian pula dengan dusta yang jika diruntut dengan sedikit kecermatan maka akan terkuak kedoknya, agar ujung tambang tidak tertangkap maka ia harus disambung, agar dusta tidak terkuak maka harus ditimpali dengan dusta yang baru, dan begitu seterusnya. Betapa buruknya sebuah perangai yang menyeret pelakunya kepada perangai berikutnya di mana kedua-duanya sama-sama buruk. Betapa susahnya hidup orang yang memilih jalan seperti ini. Imam al-Mawardi berkata, “Dusta adalah kunci segala keburukan, dasar setiap celaan karena akibatnya yang buruk dan hasilnya yang busuk, ia menelurkan namimah dan namimah melahirkan kebencian dan kebencian menyeret kepada permusuhan, tidak ada rasa tenang dan aman dengan adanya permusuhan, dari sini maka dikatakan, qalla shidquhu fa qalla shadiquhu (sedikit kejujurannya maka sedikit pula kawannya).” Penulis yakin bahwa Anda wahai pembaca yakin bahwa siapa pun tidak berharap didustai atau dikibuli. Anda pasti merasa sakit dan kecewa jika seseorang mendustai Anda. Sakit dan kecewa ini akan semakin tinggi dan berat jika ia terjadi dari orang yang telah Anda percayai, karena semakin tinggi sebuah kepercayaan semakin sakit sebuah pengkhianatan, sebagaimana semakin tinggi Anda jatuh semakin sakit pula yang Anda rasakan. Lalu siapa orang yang paling Anda percayai dalam kehidupan Anda? Bukankah dia adalah orang-orang terdekat Anda? Benar, pasangan hidup Anda. Bagaimana jika pasangan Anda ini mendustai Anda? Penulis yakin Anda telah mengantongi jawabnya, oleh karena itu jangan coba-coba mendustai. Jangan melakukan apa yang tidak Anda ingin dilakukan oleh pasangan Anda kepada Anda, termasuk dusta. Di samping itu untuk apa Anda membohongi pasangan? Dengan alasan dan atas dasar apa Anda mendustainya? Dusta biasanya dilakukan oleh para pengecut yang tidak berani bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Bohong pada umumnya diperbuat oleh orang-orang rendah yang ingin kerendahannya tidak terungkap. Namun tahukah Anda bahwa pada saat kebohongan dan kedustaan itu terungkap, dan pasti terungkap, maka rasa kecewa dan rasa sakit dari korban kebohongan jauh lebih berat dibanding jika dia mengetahui apa adanya dari awal, jika dia mengetahui dari awal karena Anda tidak berdusta maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan tidak akan mempersoalkannya atau memakluminya karena dia sadar bahwa manusia tidak sempurna. Jadi untuk apa berdusta? Dengan asumsi pasangan Anda akan marah dan kecewa jika Anda berterus-terang dan meninggalkan kedustaan dan kepalsuan, bahkan dia mungkin berubah sikap atau mungkin menghukum Anda, namun penulis jamin bahwa semua itu akan lebih besar, marah pasangan akan lebih besar, perubahan sikapnya akan lebih ekstrim dan hukumannya kepada Anda akan lebih berat pada saat dia mengetahui Anda telah mendustainya. Anda bukan anak kecil yang takut cubitan atau jeweran dari ibu jika dia berkata jujur bukan? Rasa kecewa dan menyesal pada saat didustai benar-benar merusak kebahagiaan, menciderai ketenteraman dan menenggelamkan kepercayaan kepada pasangan. Sekali dua kali barangkali dimaklumi oleh pasangan, walaupun tidak semua pasangan bisa seperti itu, akan tetapi jika hal ini terus terulang, maka jangan pernah bermimpi meraih kebahagiaan dalam rumah tangga Anda, mendingan kalau pasangan tidak melakukan hal serupa, tetapi siapa yang berani jamin sementara manusia cenderung membalas. Semakin runyam perkaranya, semakin kusut benangnya, semakin becek tanah basahnya jika dusta telah berbalas dusta. Stop kebohongan sekarang juga, kalimat bijak berkata, “Ash-shidqu manja wal kadzibu mahwa.” Jujur itu menyelamatkan dan dusta itu mencelakakan. Kedua, menghina dan mencela Kata orang, luka di tubuh bisa diobati, tetapi luka di hati sulit dicari kesembuhannya. Benar, karena hati ibarat kaca, jika ia pecah maka tidak bisa ditambal. Menghina dan mencela melukai hati, sekali pun orang yang dihina dan dicela karena sesuatu memang demikian, namun dia akan tetap merasa sakit dan hal itu bukan merupakan pembenaran bagi orang lain untuk mencela dan menghinanya. Dalam batas-batas tertentu orang cenderung mengacuhkan hinaan dari orang lain, karena bisa jadi dirinya memang seperti yang dikatakan oleh orang lain itu, bisa pula dirinya merasa tidak mempunyai urusan dengan orang lain tersebut, apa pedulinya. Bodoh amat. Namun hal ini akan berbeda manakala hinaan dan celaan datang dari orang yang ada di samping kita, orang yang paling kita sayangi, suami atau istri. Sudah barang tentu hal ini akan lebih menyakitkan hati, rasa kecewa yang dipikul pun lebih berat. Bayangkan orang yang kita sayangi dan kita cintai justru malah berani menghina dan mencela. Sakit bukan? Kalau sudah demikian lalu bagaimana? Apa pun, penulis yakin hal ini mengganggu kebahagiaan Anda. Ini dari sisi korban hinaan dan celaan. Kalau dari sisi pelaku maka penulis katakan bahwa mencela atau menghina merupakan perilaku tercela dan terhina, tidak ada manusia termasuk istri atau suami Anda bahkan Anda sendiri yang merasa nyaman dicela dan dihina, jika demikian maka Anda tidak patut melakukannya, lebih-lebih kepada orang yang selalu mendampingi Anda. Satu hal yang jarang disadari oleh seorang pencela atau penghina, bahwa celaan dan hinaan yang berasal darinya merupakan indikasi dari apa yang bercokol di dalam jiwanya. Mencela dan menghina bersumber dari jiwa yang hina dan cela, layaknya air keruh yang berawal dari mata air yang keruh pula. Kalau sebuah jiwa itu bersih maka yang keluar darinya adalah kata-kata dan sikap yang bersih, ibarat mata air yang jernih mengalirkan air yang bening dan menyejukkan. Dari sini maka orang yang mencela dan menghina, lebih-lebih jika celaan dan hinaan dialamatkan kepada suami atau istri, lebih berhak dan lebih layak mendapatkan hinaan dan celaan tersebut, dirinya lebih patut untuk dia cela, karena dengan mencela menunjukkan bahwa dirinya busuk. Perhatikanlah firman Allah Ta'ala manakala Dia melarang kaum muslimin, termasuk kaum muslimat, saling mengejek di antara mereka. Dia berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang diolok-olok itu lebih baik dari mereka yang mengolok-olok dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olok wanita-wanita yang lain, karena bisa jadi wanita-wanita yang diperolok-olok itu lebih baik daripada wanita-wanita yang memperolok-olok.” (Al-Hujurat: 11). Dalam ayat di atas Allah menyatakan bahwa pihak yang diejek bisa jadi lebih baik, ini menunjukkan bahwa dengan mengejek, seseorang telah meletakkan dirinya pada posisi yang lebih rendah daripada orang yang dia ejek. Kalau suami menghina atau mencela istri, berarti secara tidak langsung dia memposisikan diri lebih rendah, konsekuensinya adalah bahwa dirinyalah yang lebih berhak mendapatkan hinaan yang dia katakan itu. Kata orang, ketika kamu menunjuk kepada seseorang, maka satu jari mengarah kepadanya dan empat jari mengarah kepada dirimu sendiri. Wallahu a'lam. (Izzudin Karimi) Read More..

Begitu Mudahkah Kata Cerai Terucap

Dulu ketika televisi swasta masih belum sebanyak sekarang ini dan media informasi hanya terbatas pada koran yang hanya beberapa dan juga radio, perceraian pada sebuah rumah tangga adalah aib. Namun, saat ini sepertinya perceraian sudah menjadi hal yang biasa. Tidak ada yang istimewa dan tidak ada yang salah juga tampaknya. Ketika menikah dan kemudian menemukakan ketidakcocokan, pasangan dapat mengajukan perceraian. Mungkin, bukan tidak ada usaha untuk memperbaiki, hanya saja sepertinya perceraian kalo boleh mengutip istilah barat "it's not a big deal" bukan masalah besar. Dalam Islam perceraian memang bukan hal yang haram, tetapi perbuatan halal yang dibenci Allah Swt. Mari dibaca ulang, 'perbuatan halal yang dibenci Allah Swt.' Halal tetapi dibenci, apakah rasanya melakukan hal yang boleh dilakukan tetapi tidak disukai bahkan sampai dibenci?! Bukan berarti saya hanya memandang perceraian sesuatu yang tidak boleh dilakukan apapun permasalahannya. Tentu, adakalanya perceraian adalah langkah yang terbaik yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri dengan alasan jika pernikahan dilanjutkan akan membawa kemudharatan bagi keduanya bahkan keluarga dan agama. Seperti misalnya apabila suami atau isteri meninggalkan shalat, kecanduan minuman keras dan obat-obatan terlarang, atau si suami memaksa isteri melakukan perkara yang haram, atau menzaliminya dengan menyiksanya atau tidak memberikan haknya yang syar’i. Sementara berbagai upaya telah dilakukan dan nasehat tidak lagi bermanfaat bagi si suami/isteri dan masing-masing tidak mendapatkan jalan untuk memperbaiki keadaan. Maka ketika keadaan seperti ini tidak disalahkan istri meminta cerai dari suaminya guna menyelamatkan agama dan jiwanya. (Al Muharramat Istahana bihan Nas Yajibul Hadzru Minha, hal. 33) Tetapi melihat fenomena perceraian yang sepertinya menjadi trend dan juga melihat data statistik dari beberapa sumber, sungguh merasa miris. Berdasarkan data tahun 2010 dari Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI, dari dua juta orang yang menikah, ada 285.184 perkara yang berakhir dengan perceraian. Hal ini juga tercatat dalam situs BKKBN yang mencatat ada lebih dari 200.000 kasus perceraian di Indonesia setiap tahun, dan saat ini ternyata angka perceraian tersebut telah mencapai rekor tertinggi se-Asia Pasifik. Sementara itu, data perceraian dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Badildag) pada tahun 2010 menunjukkan, 67.891 pasangan (24 persen) bercerai karena masalah ekonomi. Sekitar 10.029 kasus perceraian yang dipicu masalah cemburu dan 91.841 bercerai karena alasan ketidakharmonisan rumah tangga. Ada fakta unik dalam data Badildag, alasan perceraian karena cemburu dipicu dari produk perkembangan teknologi, seperti smartphone, SMS, email, dan jejaring sosial. Tak disangsikan bahwa perkembangan teknologi pun ikut mewarnai gejolak masalah dalam rumah tangga yang mengakibatkan perceraian. Dari angka yang terlihat pada data tersebut bukan hanya masalah ekonomi yang menjadi problema perceraian tetapi ketidakharmonisan, perselingkuhan menjadi alasan utama fenomena perceraian yang terjadi di masyarakat. Kesulitan ekonomi dan tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga, memang menjadi masalah krusial yang dapat memicu pertengkaran antara suami istri. Namun, sebagai muslim kita memiliki panduan Quran dan Sunnah. Dalam Quran ????????? Swt. telah memerintahkan kepada suami untuk memberikan nafkah kepada keluarga sesuai dengan kemampuan. “…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya…” (Al Baqarah : 233) “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rizkinya, hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (Al Talaq : 7) Istri yang shalehah tidak akan menuntut sesuatu yang melebihi kemampuan suaminya. Suami yang shaleh akan senantiasa bersusah payah untuk memberikan nafkah yang mencukupi untuk keluarganya. Keduanya memiliki peran dalam pencapaian kebutuhan keluarga. Suami akan pergi menjemput rizki dengan usaha dan pekerjaan yang halal dan istri senantiasa memberikan dukungan dan doanya untuk kelancaran ikhtiar suami menjemput rizki. Saudariku ingatlah bahwa kita sebagai seorang muslimah harus pandai-pandai mendahulukan apa yang menjadi kebutuhan dan apa yang sesungguhnya hanyalah pelengkap. Kebutuhan pangan untuk keluarga, kebutuhan pakaian yang sesuai syariat dan hal-hal pokok lainnya haruslah yang diutamakan. Terkadang kita tergoda dengan bujuk rayu iklan-iklan baik yang ada di TV atau yang terlihat di media-media lain, sementara barang tersebut sebenarnya hanya pelengkap. Tidak jarang terdengar pertengkaran antara suami istri karena istri menuntut untuk dibelikan pakaian atau perhiasaan yang sama dengan teman/tetangganya agar tidak dibilang ketinggalan jaman, atau meminta HP yang terbaru dan barang-barang lain yang bukan kebutuhan pokok sementara diketahui suaminya belum mampu untuk memenuhinya. Bukan berarti seorang istri tidak boleh meminta hal-hal tersebut kepada suaminya, tetapi meminta dan menuntut adalah hal yang berbeda. Ketika meminta dan suami belum dapat memenuhi maka kita perlu bersabar, tetapi jika meminta terus kemudian menuntut, inilah yang akhirnya sering membuat pertengkaran. Terkadang memang disaat keinginan sangat kuat dan kebutuhan mendesak, kita cenderung menuntut. Meminta dengan nada yang sedikit memaksa, atau meminta disaat yang tak tepat seperti ketika suami lelah sehabis menjeput rizki diluar rumah seharian. Tentu kita sering mendengar nasehat 'sambutlah suami dengan senyum terbaik ketika pulang lelah bekerja,' tetapi kadang ketika keadaan tengah sulit dan hidup serba kekurangan sulit sekali melakukan hal tersebut. Astagfirullah, mari sama-sama beristighfar saudariku, saya pun tak luput dari kekhilafan yang demikian. Sesungguhnya ????????? Swt. Maha Mengetahui keadaan setiap hambaNya, Ia tidak lalai dan tak pernah dzalim. Namun, kitalah sebagai hamba yang sering lalai dan menganiaya diri sendiri dengan segala khilaf dan mengabaikan perintah dan laranganNya. Kesempitan dan kelapangan yang kita alami tiada luput dari kehendakNya. “Allah melapangkan rizki bagi siapa yang dikendaki diantara hamba-hambaNya dan Dia pula yang menyempitkan baginya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu.” (QS Al Ankabuut : 62) Bermuhasabah dan selalu bertawakal kepada Allah Swt. adalah jalan yang terbaik. Mari kita saling mengingatkan untuk selalu meningkatkan kualitas diri melalui ibadah dan amalan kebaikan. Berkomunikasilah dengan cara-cara yang baik dan lemah lembut bersama pasangan untuk meminta sesuatu dan salinglah mendukung untuk bersama-sama menghadapi kehidupan disaat lapang maupun sempit. Dan teruslah berdoa pada Yang Maha Memberi untuk segala asa dan cita yang belum terpenuhi. Adapun masalah ketidakharmonisan dan ketidakcocokan yang dialami setelah menjalani kehidupan berumah tangga, pahamilah bahwa tiada manusia yang sempurna. Teringat artikel yang pernah saya baca sebelumnya 'Jangan Menikah Karena Angan-Angan,' memang benar adanya, pikiran dan bayangan kita terhadap pasangan terkadang terlampau ideal sehingga sulit menerima ketika kenyataan tidak seindah yang dibayangkan. Menikah memang mempersatukan dua insan tetapi bukan berarti membuat kedua insan itu menjadi pribadi yang sama dengan kita atau menjadikan sesuai dengan apa yang kita inginkan. Karena masing-masing memiliki latar belakang dan kebiasaan yang berbeda, namun bukan berarti tidak dapat berjalan bersama-sama tuk mencapai satu tujuan. Kembalilah pada visi dari pernikahan, untuk memperoleh ketentraman, kasih sayang, mendapat keturunan. Berusahalah tuk menggapai hal tersebut bersama-sama, karena hal tersebut bukan tugas kita seorang. Saling belajarlah dari masing-masing, ikutilah kebiasaan yang baik, perihalarah ahlak yang baik dan senantiasa istiqomah tuk menjauhi segala hal yang buruk dan kemaksiatan. Sesungguhnya Allah subhanahuwata’ala mensyari'atkan perdamaian di antara suami istri dan melakukan beberapa langkah pemecahan yang bisa menyatukan yang retak dan menyingkirkan hantu perceraian. Diantaranya: memberi nasehat, tidak berhubungan badah (hajr), dan pukulan yang ringan apabila nasehat dan hajr tidak berguna, sebagaimana firman Allah subhanahuwata’ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang) dan (bila perlu) pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. an-Nisaa`:34) Dan di antaranya: mengutus dua hakim (perwakilan) dari keluarga pihak suami dan keluarga pihak istri -ketika terjadi pertengkaran di antara keduanya- untuk mendamaikan di antara pasangan suami istri, sebagaimana dalam firman Allah subhanahuwata’ala: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. an-Nisaa`:35) Kita sebagai seorang muslim janganlah terlalu mudah untuk mengatakan cerai dan menuntut perceraian. Jalankanlah kehidupan berumah tangga dengan niat karena Allah dan untuk menggapai ridha Allah, satukanlah visi yang ingin dicapai dalam kehidupan rumah tangga bersama pasangan. Karena tidak mungkin menjalankan kehidupan berumah tangga dengan visi yang berbeda antara suami dan istri. Komunikasi dan dialog sangat penting dalam membangun hubungan antara suami dan istri, jadikanlah pasangan kita sebagai orang terdekat tempat berbagi cerita, tempat berbagi resah. Jangan sampai kita malah berbagi cerita dengan orang lain yang belum tentu amanah dan malah membuka aib atau menjadi ghibah. Mari saudaraku kita perkuat ikatan keluarga dan bangun rumah tangga yang memberikan ketentraman, kenyamanan dan penuh kasih sayang. Wallahualam.[wn] Read More..

Untuk Siapa Wanita Bekerja

Haruskah seorang wanita bekerja? Bagaimana jika wanita tersebut telah menikah, bukankah suami yang seharusnya mencukupi kebutuhannya? Lalu bagaimana bila suami belum dapat memenuhi semua kebutuhan keluarga? Dan jika tidak bekerja, lalu buat apa wanita diperbolehkan sekolah hingga ke perguruan tinggi dan bahkan terkadang prestasinya lebih baik dari laki-laki?! Adakah pertanyaan tersebut pernah terbesit dalam benak kita, wahai saudariku? Dilema yang dihadapi kaum muslimah terutama setelah menikah dan mempunyai keturunan. Pilihan yang dirasa berat saat harus memilih antara pekerjaan dan keluarga. Karenanya banyak yang memilih untuk menjalankan keduanya. Jika dilakukan survei apakah alasan wanita memilih tetap bekerja setelah menikah dan memiliki anak, beragam alasan yang muncul. Mungkin alasan yang terbanyak adalah karena faktor ekonomi. Tingginya kebutuhan keluarga dan harga yang terus meningkat tidak selalu berjalan searah dengan peningkatan penghasilan menyebabkan istri dituntut pula untuk membantu suami dalam mencari nafkah keluarga. Selain masalah ekonomi, ada juga muslimah yang bekerja karena ingin mengabdikan ilmu yang telah didapatnya seperti dokter, guru dan lainnya. Dan mungkin ada juga muslimah yang bekerja untuk dapat meniti karirnya dibidang tertentu. Namun, selain alasan-alasan diatas, ada pula muslimah yang memilih tetap bekerja karena merasa bosan dengan pekerjaan rutinitas mengurus rumah tangga atau karena anggapan bahwa dengan bekerja pergaulan dan statusnya lebih baik dibanding hanya menjadi ibu rumah tangga. Islam tidak melarang seorang muslimah untuk bekerja, bukankah putri Rasulullah Fatimah mendapatkan upah dari hasil menumbuk gandum. Kisah istri Nabi Ayub yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga ketika Nabi Ayub tengah sakit, juga adalah contoh bagaimana muslimah mengambil peran dalam turut memenuhi kebutuhan keluarga. Namun tentunya Islam sebagai agama yang sempurna dan komplit memberikan petunjuk dan arahan apa dan bagaimana sebaiknya muslimah bekerja. Dan tidak hanya batasan mengenai pekerjaan apa yang baik, apa yang harus dihindari, tetapi Islam pun memberikan panduan tentang penghasilan serta harta seorang muslimah yang bekerja. Tugas atau peran utama yang harus dijalankan oleh seorang muslimah yang telah menjadi istri dan ibu adalah mengurus rumah tangga, mendidik anak, menjaga harta suami, menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rumah yang tak kalah beratnya dari pekerjaan suami untuk memenuhi nafkah. Seorang istri tidak memiliki kewajiban untuk turut mencari nafkah, karena kewajiban ini telah dibebankan kepada suami. "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf." (Al Baqarah: 233) "Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang telah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan." (Ath-Thalaq: 6) Suami berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak seperti yang diperintahkan dalam ayat diatas. Dan kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak berlaku meski suami miskin atau istri dalam keadaan kaya/berkecukupan. "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah ? berikan kepadanya. ?Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (Ath-Thalaq:7) Mengenai besaran nafkah yang harus diberikan suami untuk keluarga, menurut beberapa ulama adalah disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kebiasaan yang berlaku dimasyarakat. Hal ini sesuai dengan hadist; "Ambilah nafkah yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang baik." (HR Bukhari) Standar minimal bagi seorang suami dalam memberikan nafkah kepada keluarga adalah batas kecukupan. Tidak ada jumlah yang pasti untuk nafkah karena perbedaan waktu, kebiasaan, murah dan mahalnya barang kebutuhan. Untuk itu suami harus memperkirakan nafkah secukupnya untuk istri dan anak-anak, baik itu makanan beserta lauknya, pakaian dan kebutuhan lainnya. Batas kecukupan inilah yang terkadang memicu perselisihan, karena setiap orang/masyarakat mempunyai standar kecukupan terhadap kebutuhan yang berbeda. Keluarga yang tinggal di desa dengan keluarga yang tinggal di kota akan berbeda standar kecukupannya, meski sebenarnya kebutuhan dasarnya adalah sama. Seorang istri yang berasal dari keluarga kaya tentu memiliki standar kecukupan yang berbeda dengan istri yang berasal dari keluarga sederhana. Untuk itu fuqaha Syafi'iyah menilai ukuran kecukupan didasarkan pada ketentuan syariat. Nafkah yang harus dipenuhi suami kepada istri, antara lain tempat tinggal, makan dan minum, pakaian, dan biaya kesehatan ketika sakit. Hal tersebut adalah nafkah yang utama disamping nafkah lainnya yang mengikuti sesuai dengan kebutuhan. Suami berkewajiban memberikan tempat tinggal untuk ditempati bersama demi mewujudkan ketenangan dan cinta kasih diantara keduanya. Tempat tinggal tidak disyaratkan harus hak milik suami, karena dapat juga sewa atau berupa pinjaman. Mengenai makanan dan minuman suami memberikan nafkah sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, seperti misalnya suami menyediakan berbagai peralatan dapur serta memberikan uang belanja agar istri dapat memasak. Suami pun wajib memberikan pakaian kepada istri dengan yang baik. Dan mengenai pakaian bagi istri, Islam telah mengatur bagaimana pakaian yang sesuai syariat. Jika istri terbiasa dengan adanya khadimah, maka suamipun dianjurkan untuk dapat memenuhinya. Namun hal ini tentu kembali kepada kemampuan dari suami. “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (Ath-Thalaq:7) “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang miskin menurut kemampuannya (pula).” (Al-Baqarah: 236) Biaya hidup untuk memenuhi beragam kebutuhan tersebut kian tahun selalu meningkat. Dan alasan inilah yang menyebabkan banyak muslimah yang turut membantu suami dalam mencari nafkah. Jika dulu mungkin pekerjaan yang tersedia untuk para muslimah adalah pekerjaan-pekerjaan yang tidak jauh dari pekerjaan yang berkaitan dengan rumah tangga. Sekarang ini seiring dengan akses untuk pendidikan yang lebih terbuka baik untuk pria maupun wanita, lapangan pekerjaan pun semakin luas untuk para wanita. Bahkan ada yang mengatakan dengan disebarluaskannya isu kesetaraan gender, wanita memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk setiap bidang pekerjaan. Karena hal tersebut juga, sebagian orang berpendapat masuknya wanita pada pekerjaan di sektor publik mempersempit lapangan kerja bagi lelaki, sehingga lelaki menjadi sulit mendapat pekerjaan. Banyak industri yang terutama perusahaan kapitalis lebih memilih pekerja wanita karena dinilai lebih teliti, lebih tekun dan lebih kecil upahnya atau kesejahteraan yang harus ditanggungnya. Entah pendapat tersebut benar atau tidak, perlu dikaji lebih dalam lagi. Tetapi, ada hal yang perlu menjadi renungan kita bersama wahai ukti, ketika kita memutuskan untuk bekerja membantu suami memenuhi nafkah keluarga. Luruskanlah niat kita untuk benar-benar membantu suami memenuhi nafkah keluarga, bukan karena ingin mengejar karir, kedudukan, popularitas atau untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain yang bukan utama dan hanya karena ingin terlihat lebih baik dimata orang lain. Di tengah arus informasi yang deras, tidak semua berita dan informasi benar dan bermanfaat. Ada beberapa pihak yang sengaja memanfaatkan wanita sebagai objek komersial, seperti propaganda kecantikan dengan berbagai produk perawatan hingga fashion. Image sebagai wanita modern yang memiliki karir dan keluarga harmonis menjadi topik di media-media, bahkan media yang khusus wanita tumbuh pesat. Wanita-wanita sukses menurut versi media kebanyakan adalah yang memiliki karir di posisi tinggi pada perusahaan dan memiliki keluarga yang harmonis dimana anak-anaknya memiliki prestasi akademis atau seni yang baik. Sebagai muslimah, kita perlu terus memperkaya diri dengan ilmu yang berasal dari Quran dan Hadist agar dapat memilah dan memilih informasi yang benar dan bermanfaat bagi diri dan keluarga. Tugas utama manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Swt., dan ini berlaku untuk lelaki maupun wanita. Dan bagi wanita muslimah ketika telah berkeluarga tugas utamanya adalah melayani suami, melahirkan dan merawat serta mendidik anak-anak, dan menjaga rumah, harta dan kehormatan suami. Para ulama berpendapat bahwa melakukan pekerjaan rumah tidak merupakan kewajiban bagi istri, tetapi hal itu dianjurkan sebagaimana kebiasaan yang berlaku dan istri mendapat pahala dengan mengerjakan pekerjaan rumah secara ikhlas. Islam tidak melarang seorang wanita untuk bekerja, namun ada beberapa kekhawatiran seiring dengan semakin banyaknya wanita yang memutuskan untuk tetap bekerja dan mengejar karir di luar rumah. Beberapa dampak negatif yang timbul diantaranya keluarga terpecah karena suami istri sibuk bekerja dan anak-anak menjadi terlantar, istri menjadi terlalu lelah karena konsentrasi yang terbagi antara beban pekerjaan di luar rumah dan juga dirumah, banyak penelitian mengungkap salah satu pemicu angka perceraian meningkat adalah kerena wanita terlalu sibuk di luar rumah sehingga mengabaikan urusan rumah tangga dan memicu pertikaian, angka pengangguran lelaki yang meningkat, dan tersebarnya fenomena kerusakan sosial di masyarakat. Sebelum memutuskan untuk bekerja di luar rumah, ada baiknya melihat pada beberapa faktor syar’i yang mendorong seorang muslimah untuk bekerja di luar rumah antara lain: 1. Suami kesulitan memberi nafkah istri dan keluarga. Syariat memberi pilihan bagi istri yang suaminya tidak mampu memberi nafkah antara mengajukan fasakh atau tetap bertahan sebagai istri, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Istri yang memilih mempertahankan kehidupan suami istri terpaks harus bekerja untuk mendapatkan materi sebagai penopang kehidupannya dan juga keluarga. 2. Suami dengan pendapatan terbatas sementara istri tidak bisa bekerja karena sibuk membangun kehidupan mulia bersama anak-anak. Akhirnya kondisi ini mendorong istri bekerja untuk mendapatkan materi yang bisa meningkatkan taraf hidup pribadi dan keluarga atas kerelaan hatinya. 3. Istri memiliki utang yang harus dilunasi sehingga istri terdorong bekerja demi mendapatkan uang untuk menutup utang tersebut. Selain itu, bagi seorang muslimah ada kaidah-kaidah syar’i yang perlu diperhatikan ketika bekerja di luar rumah untuk menghindari berbagai sisi negatif: 4. Mengenakan pakaian syar’i yang diwajibkan Allah untuk menutupi aurat serta menjaga kehormatan dan kemuliaan 5. Tempat kerja tidak membaur dengan kaum lelaki dalam bentuk yang bisa menimbulkan kerusakan. Sementara jika berinteraksi dengan kaum lelaki namun tetap mengindahkan kaidah-kaidah syar’i, hukumnya tidak apa-apa, dengan catatan si wanita tidak berhadapan langsung dengan lelaki. 6. Pekerjaan yang dilakukan harus halal dan tidak bertentangan dengan nash-nash syariat. Misalnya, mereka tidak boleh bekerja di bank-bank ribawi atau bekerja di tempat-tempat pemicu perbuatan keji, maksiat dan lainnya yang diharamkan Allah. 7. Suami tahu si istri bekerja di tempatnya, tidak boleh keluar meninggalkan tempat kerja tanpa izin suaminya. Hal ini tidak mesti suami tahu setiap hari, tetapi cukup dengan izi secara umum sebelumnya. 8. Harus mengindahkan etika-etika Islami dalam berinteraksi dengan orang lain. Misalnya menjawab salam, menundukkan pandangan, tidak menggunjing orang lain, menghindari berduaan dengan lelaki yang bukan mahram, saat bicara harus tegas tanpa dibuat-buat atau dengan tutur kata lembut saat berbicara dengan lelaki. 9. Bertakwa kepada Allah dalam melakukan pekerjaa dengan menunaikannya secara baik karena pekerjaan yang ditugaskan merupakan amanat. 10. Sebelum keluar meninggalkan rumah harus memastikan makanan untuk anak-anak dan siapa yang menjaga mereka. Misalnya, dititipkan pada keluarga atau orang yang dikenal yang bisa dipastikan anak-anak aman selama si ibu bekerja. Atau dititipkan pada pembantu dengan catatan si pembantu harus bisa dipercaya dan amanah. Atau menitipkan ke lembaga pendidikan dan tempat-tempat pengasuhan anak yang terpercaya. Hal tersebut untuk menghindari apa yang dikatakan Rasulullah: “Cukuplah dosa bagi seseorang dengan menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” 11. Harus mendapatkan izin suami untuk pergi bekerja. Terlebih ketika suami tergolong kaya dan mampu memberi nafkah. Lain soal ketika suami miskin dan tidak mampu memberi nafkah, saat itu suami tidak boleh melarang istrinya bekerja. 12. Harus menunaikan hak suami di rumah. Bekerja di luar tidak boleh membuat istri lalai dalam menunaikan hak suami, misalnya tidak pulang dalam jangka waktu lama saat suami berada di rumah. Khususnya ketika suami sangat memerlukan keberadaannya. Jika syarat-syarat yang disebutkan diatas telah terpenuhi, maka sah-sah saja bekerja di luar rumah tanpa resiko apapun. Ketika seorang istri bekerja, ia akan memiliki penghasilan sendiri dan penghasilan yang dimiliki oleh istri adalah hak sepenuhnya istri untuk menggunakannya, karena kewajiban untuk memberikan nafkah hanya ada pada suami. Namun, istri yang memberikan penghasilannya untuk keperluan keluarga dan rumah tangga terhitung sebagai sedekah. Dan jika ada kesepakatan antara suami istri untuk turut bersama memenuhi kebutuhan keluarga di atas prinsip kasih sayang adalah solusi yang terbaik. Sekarang ini, banyak sekali peluang pekerjaan bagi wanita, namun tidak sedikit pula peluang-peluang bisnis yang dapat dikerjakan di rumah. Untuk itu, mari sama-sama kembali meluruskan niat ketika harus meninggalkan keluarga dan bekerja di luar rumah untuk benar-benar membantu suami dan meningkatkan taraf hidup yang lebih baik dalam membangun mahligai rumah tangga. Melakukan pekerjaan dengan baik karena itu bentuk dari menjalankan kewajiban untuk menjalankan amanah sesuai dengan yang Allah dan Rasulullah contohkan, bukan karena ingin mendapatkan kedudukan/karir yang baik serta penghasilan yang tinggi. Terus mendukung suami untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam memenuhi nafkah dan aturlah kesepakatan keperluan rumah tangga mana yang dapat dibantu dari penghasilan istri. Seperti yang disebutkan dalam surat Ath-Thalaq (7) “Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” Utamakanlah pemenuhan kebutuhan keluarga dan rumah tangga, bukan hanya menuntut nafkah kepada suami untuk hal-hal yang sifatnya hanya pelengkap dan hanya untuk penampilan atau kesenangan semata. Wallahua'lam. [wn] Sumber : Saat Istri Punya Penghasilan Sendiri, Hannan Abdul Aziz, Penerbit Aqwam Read More..

ETIKA MENGHIBUR SUAMI

".. Agar kamu merasa tentram kepadanya." (Ar-Ruum: 21). Di dalam ayat di atas, terkandung isyarat bahwa wanita harus menjadi pelabuhan ketentraman, kedamaian dan rasa aman bagi kaum laki-laki. Ini merupakan tugas fitrah bagi wanita dalam kehidupan yang dipenuhi oleh berbagai kesulitan. Ummul Mukminin, Khadijah ra. adalah teladan nomor satu dalam masalah ini. Pada saat Rasulullah saw. mengalami ketegangan, ia meringankan beban perasaan beliau. Dia menyejukkan hati dan menghibur beliau seraya berkata, "Demi Allah, Allah tidak akan pernah menghinamu, karena sungguh engkau telah menyambung silaturrahmi, menanggung orang yang kesulitan, menutup keperluan orang yang tidak punya, memuliakan tamu, dan menolong setiap upaya menegakkan kebenaran." Ali ra. pun turut menyumbangkan nasehat kepada pasangan suami istri, "Hiburlah hati dari waktu ke waktu yang lain, sebab jika hati itu dibuat menjadi benci, maka ia akan menjadi buta." Sesungguhnya inilah yang diinginkan oleh suami mana pun; yaitu mendapatkan ketenangan dan penghibur hati dari istrinya, sehingga mendapatkan dalam keluarganya 'rumahku surgaku'. Syaikh Abdul Halim Hamid mengatakan, bahwa sesungguhnya Allah menjadikan istri sebagai tempat berteduh, agar suami tenang dan tenteram di haribaannya. Cinta yang ditunjukkan kepada suami dengan hati nan lembut penuh kasih sayang akan segera melenyapkan segala perasaan kusut, penat dan letih, setelah bergulat dengan gelombang kehidupan yang keras. Setiap orang memang ingin mempunyai teman yang bersedia mendengar dan berbagi rasa dengannya. Terma-suk suami kita. Wajarlah jika suami menghendaki keluarga adalah tempat untuk menghibur hatinya, melegakan hatinya. Demikian itu akan didapat jika seorang wanita shalihah memahami hal tersebut. "Sebaliknya, adalah sangat dicela istri-istri yang tidak pandai menghibur suami. Rasulullah saw. bersabda, "Siapapun wanita yang cemberut di hadapan suaminya, maka ia akan dimurkai Allah sampai ia dapat menimbulkan senyuman suaminya dan meminta ridhanya." Dalam riwayat lain disebutkan, "Siapapun wanita yang durhaka di hadapan suaminya, melainkan ia akan bangkit dari kuburnya dengan mukanya yang berubah menjadi hitam." Contoh Kisah Istri dalam Menghibur Suami Ketika putra Abu Thalhah ra. wafat, maka berkata Ummu Sulaim rah.a kepada keluarganya: "Jangan kalian memberitahu Abu Thalhah tentang anaknya, hingga aku sendiri yang menceritakannya." Datanglah Abu Thalhah pada saat berbuka puasa. Lalu ia berbuka. Kemudian Ummu Sulaim berdandan dengan sangat cantik, yang tidak pernah ia lakukan sebelumnya. Tertariklah Abu Thalhah dan terjadilah hubungan suami istri pada malam itu. Ketika istrinya merasa bahwa Abu Thalhah telah puas, ia berkata, "Wahai Abu Thalhah, apa pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan barang kepada kaum yang lain, ketika kaum tersebut ingin meminta barangnya kembali, adakah yang dipinjami berhak menghalangi?" Jawab Abu Thalhah ra., 'Tidak." Ummu Sulaim ra. berkata, "Maka mohonlah pahala dari Allah untuk anakmu." Maka marahlah Abu Thalhah seraya berkata, "Apakah engkau membiarkanku, sehingga aku sudah kotor (junub) baru engkau kabarkan tentang anakku?" Abu Thalhah segera menghadap Nabi saw. memberitahukan apa yang telah terjadi. Nabi saw. bersabda, "Semoga Allah memberkati malam kalian berdua." Maka hamillah Ummu Sulaim. Kemudian ia melahirkan bayinya. Ketika pagi tiba, bayi itu dibawa oleh Ummu Sulaim kepada Nabi saw. dan Abu Thalhah menitipinya beberapa buah kurma. Lalu Nabi saw. mengambil kurma itu dan mengunyahnya, setelah itu kunyahan kurma dari mulut beliau dimasukkan ke dalam mulut bayi dengan dioleskan ke seluruh rongganya lantas memberinya nama Abdullah." (Muttafaqun Alaih) Fatimah binti Abdul Malik, istri khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada suatu saat ia masuk ke dalam kamarnya dan mendapati suaminya sedang duduk di atas tikar shalatnya sambil menangis. Ia bertanya kepada suaminya, "Mengapa engkau menangis seperti ini?" Jawabnya, "Oh malangnya wahai Fatimah, aku diberi tugas mengurus umat seperti ini. Yang senantiasa menjadi pikiranku adalah nasib si miskin yang kelaparan, orang yang merintih kesakitan, orang yang terasing di negeri ini, orang tawanan, orang tua renta, janda yang sendirian, orang yang mempunyai tanggungan keluarga yang besar dengan penghasilan yang kecil dan orang yang senasib dengan mereka di seluruh pelosok negeri ini, baik di Timur maupun di Barat, Utara maupun Selatan. Aku tahu bahwa Allah akan meminta pertanggung-jawaban dariku pada hari Kiamat, sedangkan pembela.mereka yang menjadi lawanku kelak adalah Rasulullah saw.. Aku betul-betul merasa takut tidak dapat mengemukakan jawaban di hadapannya, itulah sebabnya aku menangis....." Pada saat itulah Fatimah .menghibur suaminya dengan penuh kasih sayang, walaupun sang suami banyak menghabiskan waktunya untuk menunaikan kepentingan agama dan umat dibandingkan untuk mengurus dirinya sendiri. Etika mengingatkan suami Rasulullah saw. bersabda, "Rahmat Allah ke atas wanita yang bangun malam dan shalat, lalu membangunkan suaminya dan ikut shalat. Apabila suaminya enggan, maka ia percikkan air di mukanya." (Ahmad, Abu Dawud) . Allah berfirman, "Dan orang-orang beriman, lelaki dan wanita, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah serta Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. " (At-Taubah : 71) . Urusan saling mengingatkan adalah tugas seluruh muslimin dan muslimat, siapapun mereka, lebih-lebih pasangan suami istri. Syaikh Abdul Halim Hamid menulis bahwa salah satu kerja sama yang sangat penting yang dianjurkan oleh Islam kepada suami-istri muslim adalah kerja sama dalam jihad fi sabilillah, dakwah dan tabligh. Seorang istri juga ikut memberikan masukan agama kepada suaminya. Sebagaimana Hafsah rha. yang memberikan masukan kepada ayahnya, Amirul Mukminin Umar ra. tentang beberapa lama batas kesabaran seorang wanita ketika ditinggal oleh suaminya untuk berjihad di jalan Allah. Kita sudah mengetahui ceritanya. Juga salah satu bentuk kerja sama yang indah adalah bila seorang istri dapat mengingatkan kembali bahwa pertolongan dan dukungan Allah selalu bersamanya. Juga sebagaimana dalam perjanjian Hudaibiyah, Ummu Salamah ra. ikut memberikan pendapatnya kepada suaminya yaitu Rasulullah saw. demi kemaslahatan kaum muslimin. Sebaliknya, jangan menjadi seperti istri Abu Lahab la'natullah alaiha yang ikut memberikan usulan-usulan kepada suaminya dalam memusuhi Islam. Semoga Allah swt. merahmati pasangan yang senantiasa bekerja sama saling mengingatkan dalam urusan agama. Jika usul istrinya baik dan diamalkan oleh suami, maka pahala kebaikan tersebut akan mengalir kepadanya. Sebaliknya, jika usul tersebut buruk untuk agama dan diamalkan oleh suami, maka dosanya pun akan ditanggung berdua. Beliau juga mensifati istri para sahabat ra., yaitu dengan ungkapan: Mereka selalu mendorong suaminya untuk keluar di jalan Allah menyambut seruan jihad. Sang istri melepaskannya sambil memohon kepada Allah swt. agar suaminya diberi anugerah salah satu dari dua kebaikan; kemenangan atau mati syahid, sekalipun pada waktu malam pengantin, malam milik mereka berdua, yang paling indah, sebagaimana kisah Hanzhalah bin Abi Amir ra., sang syuhada yang dimandikan oleh para malaikat, karena ia berangkat ke medan pertempuran dalam keadaan junub. Mereka, para istri sahabat, selalu mengangkat moral suami dan menyirnakan kekhawatiran dirinya dan anak-anaknya dengan menyebut sebuah ayat: "Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman." "Allah adalah Pelindungku, Pelindungmu, dan Pelindung anak-anak kita dan kita tidak memiliki kekuasaan atas urusan kita. Allah telah menjaga saat-saat kepergianmu lebih ketat daripada saat-saat engkau ada. Maka bertawakallah kepada Allah. Jangan sibukkan benakmu memikirkan rezeki. Aku melihatmu sebagai tukang makan dan bukan sebagai Pemberi rezeki. Maka bila si tukang makan tiada, sang Pemberi rezeki akan tetap hidup." Jika suami keluar dari rumahnya, maka istrinya atau anak perempuannya berkata kepadanya, "Hati-hatilah terhadap usaha yang haram. Sesungguhnya kami sabar terhadap lapar dan kesulitan dan kami tidak sabar terhadap neraka." Suami istri adalah da'i Allah swt., keduanya bertanggung jawab atas kehidupan agama dalam sebuah rumah tangga khususnya dan umumnya di seluruh alam ini. Wanita shalihah senantiasa siap memperingatkan suami apabila ia lalai menafkahi istri dan keluarganya dengan nafkah agama, karena memberi nafkah agama kepada keluarga pun adalah kewajiban seorang kepala keluarga. Jika istri membiarkan kejelekan berkeliaran dalam rumah tangganya, maka berarti telah membiarkan penyakit menular dan berbahaya bertebaran di dalam rumah tangganya. Suatu ketika Nabi saw. bertanya kepada Ali ra., "Bagaimanakah engkau mendapati pasanganmu?" Ali ra. menjawab, "Aku mendapati Fatimah sebagai pendorong yang terbaik dalam menyembah Allah." Nabi saw. pun bertanya kepada Fatimah ra. tentang Ali, ia menjawab, "Dia adalah suami yang terbaik." Dalam kitab Shifatush Shajwah, dinukilkan bahwa Abu Ja'far As-Sa'ih berkata, "Ada berita yang sampai kepada kami, bahwa ada seorang wanita yang selalu rajin mengerjakan shalat-shalat sunnah, berkata kepada suaminya, "Celaka engkau! Bangunlah, sampai kapan engkau tidur saja? sampai kapan engkau dalam keadaan lalai? Aku akan bersumpah demi engkau. Janganlah mencari penghasilan kecuali dengan cara yang halal. Dan aku akan bersumpah demi engkau, janganlah masuk neraka hanya karena diriku. Berbuat baiklah kepada ibumu, sambunglah silaturahmi, janganlah memutuskan tali persaudaraan dengan mereka, sehingga Allah akan memutuskan dengan dirimu." WALLAHU'ALAM Read More..